“Wah, enaknya saya nyontreng dimana ya? Soalnya disini saya terdaftar, disana saya juga terdaftar”, ujar seorang tetangga terkait acara contreng-mencontreng yang tanggal 9 April nanti akan dilaksanakan.
Hmm.. ini betulan nanya apa cuma mau kasih tau kalau terdaftar dua ya?
“Yaa, terserah bapak, tapi mending pilih yang dekat saja pak, buat apa repot-repot. Toh waktunya juga cuma sebentar, dari jam 7 pagi sampai jam 12 siang. Lewat dari itu katanya tidak dibenarkan oleh undang-undang, Apa mau mencontreng dua kali? Wah … nyontreng sekali saja bayangannya sudah sebegitu ribetnya pak!”
-
Dan masih ada tetangga-tetangga lain yang memiliki nasib serupa, terdaftar disini dan disana. Yeap … seperti ini barangkali sudah biasa, bukan sesuatu yang istimewa. Dari dulu pun seperti ini barangkali sudah ada, hanya karena sekarang informasi mudah didapat dan disebarkan, maka seperti ini sekarang banyak dipersoalkan.
-
Lha terus masalah sebenarnya apa? Kok bisa terdaftar ganda?
-
Apa karena system kependudukan kita yang masih memungkinkan setiap orang memilki banyak kartu tanda pengenal? Atau karena system verifikasi daftar pemilih yang jauh dari sempurna sehingga setiap orang masih memungkinkan terdaftar disini dan disana?
-
Tapi sementara yaa sudahlah, toh sudah ada tinta yang menurut informasi cukup kuat bertahan dijari. Jadi kalaupun terdaftar dua atau tiga kali, tetap hanya bisa mencontreng satu kali.
Dan yang perlu disyukuri, saya terdaftar untuk ikut nyontreng pemilu kali ini, Alhamdulillah. Tak akan saya sia-siakan. Meskipun banyak janji bertebaran dimana-mana, tapi saya yakin satu suara saya masih sangat berguna bagi kemajuan bangsa.
-
So, tanggal 9 april nanti saya nyontreng di TPS 15, kalau anda sendiri nyontreng di TPS berapa?
